KAPUAS HULU ( faktahukumriau.com ), Oknum wartawan tersebut bukan berasal dari wilayah setempat, melainkan dari wilayah luar Kapuas Hulu.
Kejadian seperti tersebut tidak hanya terjadi sekali saja tetapi sudah sangat sering. Mereka sengaja datang ke wilayah Kapuas Hulu dan mendatangi tempat-tempat yang mereka anggap menjalankan aktivitas atau usaha ilegal.
Mereka sengaja mencari-cari kesalahan. Apabila kesalahan tidak ditemukan, maka mereka akan meminta sesuatu berupa uang. Proposal jadi kedok. Mereka sodorkan proposal. Tidak diberi mengancam akan memberitakan usaha tersebut.
Produk mereka dipastikan bukan produk jurnalistik, melainkan opini yang sangat menyudutkan tanpa perimbangan.
Salah satu contoh, ada oknum wartawan memberitakan sebuah sawmill yang berada di suatu desa di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Beritanya murni opini tanpa perimbangan. Usahanya diduga-dituding merambah hutan lindung.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada pemilik sawmill yang diberitakan tersebut, pemiliknya menyatakan bahwa aktivitasnya tidak pernah merambah hutan lindung tetapi mengelola hutan adat.
“Saya tidak pernah merambah hutan lindung. Saya hanya mengambil hutan adat desa setempat dan saya juga mengelola hutan tanah yang telah dijual oleh masyarakat setempat ke salah satu perusahaan,” ujar pemilik sawmill dengan tegas, Minggu, 27 September 2026.
Ia menjelaskan, oknum wartawan tersebut berkedok proposal, sudah diberi tapi masih tetap memberitakan aktivitas sawmill tersebut dengan opini dan menduga-duga.
“Oknum tersebut memberitakan hal yang tidak benar tentang aktivitas sawmill saya. Diduga berupaya melakukan pemerasan terhadap aktivitas yang mereka duga ilegal namun tidak sesuai kenyataan,” kesalnya.
Atas hal itu, ia meminta kepada semua pihak dan seluruh pengusaha, supaya berhati-hati terhadap oknum seperti ini.
“Laporkan apabila ada oknum yang mengaku wartawan tapi ujung-ujungnya memeras dan mengancam apabila keinginannya tidak dipenuhi,” pesannya.
(Tim)
