Dumai ( faktahukumriau.com ), Beredarnya berita yang diterbitkan oleh salah satu Media Online dan beredar di Sosial Media akhir – akhir ini mengenai SPBU , Manajemen salah satu Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Dumai memberikan klarifikasinya dan membantah atas pemberitaan yang beredar terkait tersebut SPBU tersebut .
Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak manajemen SPBU , bahwacpihak Manajenen menilai pemberitaan itu tidak berimbang karena diterbitkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU maupun pihak penegak hukum terkait.
Anto selaku Manajemen SPBU , mengatakan pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi membentuk opini publik tanpa adanya klarifikasi dari pihak – pihak yang disebut dalam pemberitaan salah satu oknum media online tersebut .
” Kami membantah pemberitaan tersebut . seharusnya sebelum berita diterbitkan , Oknum Media Online tersebut melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU. Kami juga mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut karena pihak penegak hukum juga tidak pernah di konfirmasi ,” ujar Anto.
Menurut Anto , pemberitaan yang tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
Ia meminta Dewan Pers dapat memeriksa pemberitaan tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun Undang – Undang Pers .
” Kami meminta Dewan Pers memeriksa media tersebut , apabila ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik , tentu harus ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku ,” tegasnya .
Anto menegaskan , pihaknya tidak mempersoalkan kritik maupun pemberitaan media online tersebut selama dilakukan berdasarkan fakta , melalui proses konfirmasi , serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi .
” Apabila ada hal yang ingin dipertanyakan , silahkan hubungi kami , jangan langsung diberitakan , seolah – olah informasi tersebut sudah pasti benar , sementara pihak yang disebut tidak pernah dimintai keterangan ,” ucapnya.
Manajemen SPBU berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku .
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat tidak cepat menanggapi dan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pemberitaan sebelum mendapatkan informasi yang sebenarnya dari seluruh pihak terkait .***
