Dumai ( faktahukumriau.com ), Lembaga Bantuan Hukum ” Laksamana Merah Putih ” yang diketuai oleh Bapak Drs.Kimlan Antoni,SH beserta seluruh Anggota pengurusnya akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dalam menyelesaikan masalah – masalah , tidak hanya masalah yang dialami masyarakat bahkan mengatasi persoalan yang lainnya dan mencari solusi terbaik serta berusaha menyelesaikannya sampai tuntas .
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih memiliki jajaran pengurus yang profesional , berkualitas, dan terdiri dari pakar – pakar hukum dalam menyelesaikan masalah – masalah yang berkaitan dengan hukum, baik pidana dan perdata .
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih mempunyai program kerja memberikan bantuan secara gratis yaitu pendampingan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu dan dapat mencarikan solusi terbaik untuk mendapat penyelesaian yang di inginkan kliennya atau masyarakat .
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih bertugas didasari oleh UU No.16 Tahun 2011 pasal 28 ayat D UUD 2945 SK Menkumham RI no.AHU 0128.AH 0201 Tahun 2010 tentang bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih terdiri dari jajaran pengurus yang handal dan profesional antara lain , Raja Tampubolon .SH , Raja Junaidi.SH , Rahmayani. SH dan Pakar Hukum lainnya
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih memperhatikan dan peduli dalam akhir – akhir ini banyak sekali masalah – masalah yang dialami masyarakat dan kurangnya mendapat keadilan dari pihak terkait dalam penegakkan hukum yang berlaku terutama bagi masyarakat yang kurang mampu seperti dalam Pemberhentian Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak tenaga kerja lokal oleh pihak Perusahaan – perusahaan secara massal ataupun secara personal.
Dalam hal ini , Pemberhentian Hubungan Kerja ( PHK )sepihak dikarenakan adanya faktor kepentingan pribadi , adanya suap ataupun lebih mementingkan kroni – kroni dari pihak keluarga dan ada kepentingan kedekatan dengan pihak orang dalam dan lain sebagainya .Hal seperti ini sudah banyak dan umum dalam dunia bisnis dan usaha .
Dengan adanya laporan – laporan dari masyarakat dengan berbagai keluhan dan masalah – masalahnya , maka Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih tergerak hati dan cepat tanggap serta kepedulian terhadap masalah tersebut dan akan selalu berkomitmen membantu masyarakat yang lemah hukum dan tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih bersama jajaran pengurus serta pihak terkait akan segera membantu dalam penyelesaian masalah yang dialami oleh masyarakat dan akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas kepada pihak – pihak Perusahaan yang ada di Kota Dumai sesuai Peraturan dan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) .
Kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih menghimbau kepada seluruh masyarakat umum terkhusus masyarakat Kota Dumai Provinsi Riau dan kurang mampu , silahkan datang ke kantor kami dan segera melaporkan masalah – masalah yang dialami , kami siap mendampingi sebagai Pendampingan Hukum secara gratis .
Lembaga Bantuan Hukum Laksamana Merah Putih juga akan memberikan penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat dan kepada para tenaga kerja , buruh, dan para komunitas lainnya agar dapat memahami hukum secara baik.
Fitri ( Pimpinan Umum )
