Dumai ( faktahukumriau.com ), komunitas Pencari Kerja Kota Dumai ( KPKD ) yang diketuai oleh Ibu Rahmayani merangkap Ketua Srikandi DPC GRIB JAYA Kota Dumai berkolaborasi dengan Dinas Ketenaga kerjaan , DPC GRIB JAYA Kota Dumai dan Tim Reskrim ketenaga kerjaan Polres Dumai berkomitmen dalam memperjuangkan nasib Putra Daerah tenaga kerja lokal dalam meraih hak – haknya .
Dengan adanya laporan dan keluhan dari para tenaga kerja lokal tersebut , Komunitas Pencari Kerja Kota Dumai ( KPKD) mengadakan pertemuan internal bersama Ketua DPC GRIB JAYA Kota Dumai bersama jajaran , Dinas Ketenaga kerjaan , Reskrim Polres Dumai bagian Ketenaga kerjaan guna membahas langkah – langkah yang perlu dalam menyelesaikan masalah – masalah yang di alami oleh kurang lebih 30 orang Putra Daerah tenaga kerja lokal dalam meraih hak – haknya selama bekerja di PT. SIL & PT.IBP Kota Dumai , yang dilaksanakan di Kedai Hobbi kupie baralamat Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Provinsi Riau, Senin ( 29/6/2026 ).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPC GRIP JAYA Kota Dumai Drs.Kimlan Antoni, SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua Bapak Kim Boy, Ketua Komunitas Pencari Kerja Kota Dumai merangkap Ketua Srikandi DPC GRIB JAYA Kota Dumai Ibu Rahmayani , Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenaga Kerjaan Bapak Andi Martin ,SH, M.si , Reskrim Polres Dumai bidang Ketenaga Kerjaan Bapak Hendri , Kuasa Hukum DPC GRIB JAYA Kota Dumai Bapak Raja Junaedi, Ketua PAC Sungai Sembilan Bapak Darmawan beserta jajaran pengurus, Ketua PAC Medang Kampai Bapak Imran , Tim Media serta Perwakilan tenaga kerja lokal.
Tujuan dari pertemuan tersebut , membahas serta mencarikan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang selama ini terjadi dan dialami oleh 30 orang Putra Daerah tenaga kerja lokal dalam mendapatkan keadilan dan hak – haknya selama bekerja di PT. SIL dan PT.IBP Kota Dumai .
Komunitas Pencari Kerja Kota Dumai ( KPKD ) melalui Dinas Ketenaga Kerjaan serta berkolaborasi dengan pihak – pihak terkait , berusaha membantu serta mencarikan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan akan segera mungkin mengadakan pengecekan data – data yang dianggap penting sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah tentang Ketenaga Kerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pemerintah setempat .
Dengan adanya laporan dan mendengar keluhan – keluhan dari tenaga kerja lokal tersebut , Ketua Komunitas Pencari Kerja Kota Dumai Ibu Rahmayani terpanggil untuk memperjuangkan hak- hak daripada tenaga kerja lokal dalam notabennya sebagai Putra Daerah sesuai Permenaker No.39 tentang Regulasi Penempatan Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Negara Republik Indonesia .
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Dumai yang sangat merespon dan peduli nasib Putra Daerah sebagai tenaga kerja lokal dan dalam pertemuan ini beliau memberikan saran dan solusi terbaik kepada tenaga kerja lokal korban ketidak adilan tersebut dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT.SIL & PT. IBP Dumai .
Beliau mengatakan ,” Saya akan membantu menelusuri permasalahan – permasalah yang sering terjadi dan dialami oleh tenaga kerja lokal dan berusaha mencarikan solusi terbaik agar dapat penyelesaian yang di inginkan para tenaga kerja lokal ,” jelasnya .
Selanjutnya , kami pihak Dinas Ketenaga Kerjaan berkolaborasi bersama pihak komunitas Pencari Kerja Kota Dumai , dan bersama Tim Reskrim Polres Dumai bidang Ketenaga kerjaan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut apabila tidak mendapat respon positif dari pihak PT. SIL dan PT. IBP Dumai .
Ketua Komunitas Pencari Kerja Kota Dumai berkomitmen ,” Akan membantu sepenuh hati dan memperjuangkan nasib dan hak – hak tenaga kerja lokal khususnya Putra Daerah Kota Dumai , dan siap mengawal sampai tuntas permasalahan tersebut ,” ucap Rahmayani .
Pertemuan berjalan dengan baik, aman dan kondusif .
Fitri ( Pimpinan Umum )
