DUMAI ( faktahukumriau.com ), Menanggapi Keluhan – keluhan para Pekerja Lokal , DPC GRIB JAYA Kota Dumai yang diketuai oleh Drs.Kimlan Antoni,SH bersama Ketua Srikandi GRIB JAYA Kota Dumai Ibu Rahmayani merasa terpanggil hati nuraninya untuk membantu para pekerja lokal yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak yang dilakukan oleh PT. SIL dan PT IBP yang bertempat di Kawasan Industri Kecamatan Lubuk Gaung Kita Dumai Provinsi Riau .
Berdasarkan laporan dan pengaduan para pekerja PT. SIL dan PT. IBP yang kurang lebih mencapai 30 orang pekerja , bahwa adanya dugaan PT. SIL dan PT. IBP memperkerjakan pekerjanya tidak sesuai dengan S.O.P dan adanya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku .
Maka, DPC GRIB JAYA Kota Dumai beserta Srikandi GRIB JAYA Kota Dumai mengadakan pertemuan untuk membahas masalah , mencari solusi terbaik serta membantu para pekerja lokal dalam mendapatkan haknya sebagai pekerja lokal yang sudah diabaikan oleh PT. SIL dan PT. IBP serta diduga melanggar ketentuan – ketentuan Ketenagakerjaan yang berlaku , Sabtu pukul 16.00 ( 27/6/2026 ).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut , Ketua DPC GRIB JAYA yang diwakili oleh Wakil Ketua Bapak Kim Boy , Ketua Srikandi Ibu Rahmayani , Ketua Satgas , Ketua PAC Kecamatan Sungai Sembilan beserta jajaran pengurus , beberapa pekerja lokal , Awak Media dan Anggota DPC GRIB Jaya Kota Dumai lainnya .
Kronologi terjadinya Pemberhentian Hubungan Kerja secara sepihak, menurut info dan keterangan dari beberapa pekerja lokal yang menjadi korban , dikarenakan masalah Absensi kehadiran dengan alasan sakit , pengunduran diri ( Resaint ) dengan alasan ketidak nyamanan dalam bekerja dan dengan adanya gejala – gejala yang kurang baik didalam manajemen PT. SIL dan PT IBP , bukan hanya masalah tersebut saja, beberapa pekerja mengeluhkan tidak adanya peraturan kerja yang sesuai dengan S.O.P, seperti halnya pekerja tidak diberikan tanda pengenal sebagai kelegalitasan pekerja ( BED ) , posisi yang tidak sesuai dengan kontrak kerja ( tertulis semua di posisi Helper ) , tidak sesuai dengan Standar Upah pekerja sesuai dengan posisi , tidak adanya uang konfensasi pekerja setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak ataupun Resaint , tidak adanya pemberhentian BPJS Tenaga Kerja, adanya tekanan bahkan pemaksaan untuk menandatangani Surat Pemberhentian Kerja ( putus kontrak ), adanya pemotongan Upah lembur pekerja yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dari Dinas ketenagakerjaan dan dibawah standar minimum upah pekerja .
Dengan adanya polemik ini, maka beberapa pekerja lokal mendatangi kantor Sekretariat DPC GRIB JAYA Kota Dumai Jalan Budi Utomo Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Provinsi Riau , guna meminta bantuan mencarikan solusi terbaik agar hak dari pekerja ( Dana Konfensasi ) yang menjadi hak para pekerja lokal dapat diberikan oleh PT. SIL dan PT IBP sesuai aturan dan manajemen yang berlaku , meminta bantuan agar masalah yang dihadapi para pekerja lokal dapat cepat diselesaikan dengan baik tanpa ada tekanan bahkan ancaman dan lain sebagainya.
Dalam menyingkapi pengaduan dan laporan pekerja lokal tersebut , dalam hal ini Ketua Srikandi GRIB JAYA Kota Dumai Ibu Rahmayani bersama jajaran DPC GRIB JAYA Kota Dumai angkat bicara ” Hak Pekerja lokal sebagai Putra Daerah harus diperjuangkan dan kami siap membantu dan mengawal Masalah ini sampai tuntas “, Tegasnya .
DPC GRIB JAYA Kota Dumai berserta Ketua Srikandi GRIB JAYA Kota Dumai dengan adanya polemik tersebut, meminta dan memohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Dumai ,Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai untuk bertindak tegas kepada PT. SIL dan PT. IBP , memberikan solusi terbaik, dan memberikan sanksi kepada PT. SIL dan PT. IBP yang diduga telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku .
( Redaksi )
