HALSEL( faktahukumriau. com ), Sejumlah pemuda Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi Kepala Desa Kupal yang diduga terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan Kepala Desa Kupal diamankan aparat saat razia tempat hiburan malam. Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, Kepala Desa seharusnya memberi teladan. Dugaan tindakan ini sudah mencoreng marwah pemerintahan desa,” ujar Harmain, salah satu pemuda Desa Kupal.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak boleh tinggal diam dan harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat 4 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 29 huruf a, c, dan f UU Desa juga melarang Kepala Desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan etika pemerintahan.
Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 28 UU Desa, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian. Bahkan, Pasal 40 ayat 2 menyebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota apabila terbukti melanggar larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme evaluasi dan pemberhentian Kepala Desa juga diatur lebih rinci dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Para pemuda berharap Bupati Halmahera Selatan dapat bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut demi menjaga wibawa pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Ini demi menjaga wibawa pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tutup Harmain.
( Salman )
